14 April 2009

PT. MLJ Tetap Minta Sertifikat

PT. MLJ Tetap Minta Sertifikat

Ditulis Oleh dad
Senin, 13 April 2009
Surabaya- PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) tetap meminta berkas bersertifikat sebagai syarat transaksi jual beli dengan skema pembayaran secara cash and carry, sedangkan kepemilikan berkas non sertifikat seperti letter C dan pethok D, sistem pembayaran dengan cash and resettlement tetap dijadikan pilihan.
Alasan PT. MLJ tidak bisa mentransaksikan kepemilikan non sertifikat dengan skema pembayaran cash and carry yakni pembelian tanah dan bangunan yang dilakukan persil per persil atau tidak secara keseluruhan sekaligus, maka dengan itu sebagai pembeli PT MLJ harus mengetahui luasan tanah yang didasarkan pada dokumen yang kuat yakni sertifikat.

“Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya menjalankan tugas pemerintah seperti yang diamanatkan dalam perpres 14/2007 untuk membeli tanah dan bangunan warga terdampak dengan akta jual beli, dalam hal ini kita membayar secara cash and carry kepada berkas bersertifikat,” Tandas, Yuniwati Teryana, Vice President Lapindo Brantas, Inc.

Selain itu, Yuniwati Teryana menambahkan jika secara persil per persil PT MLJ membutuhkan dokumen sertifikat dari obyek yang diperjual belikan guna menghindari adanya tanah dan bangunan yang masih dalam sengketa, Ini penting bagi PT MLJ agar kelak terbebas dari klaim kepemilikan oleh anggota keluarga dari warga terdampak atas obyek jual beli tersebut.

Terkait pembayaran berkas berbentuk non sertifikat,PT. MLJ masih membuka program cash and resettlement guna penyelesaiannya.

“Dengan skema ini PT MLJ akan membayar secara tunai bangunan warga dan mengganti tanah yang diklaim dengan tanah di permukiman baru KNV,” terang Yuniwati (13/4).

Sedangkan menurut Andi Darussalam Tabusalla, Vice President PT. MLJ, program cash and resetllement sudah berjalan dan akan tetap dilanjutkan bagi warga yang mempunyai kepemilikan non sertifikat.

“Kesepakatan ini merupakan jalan tengah yang terbaik dan sudah berjalan bagi ribuan warga terdampak yang memiliki bukti non sertifikat, kita harap warga yang lainnya bisa mengerti dan mengikuti skema yang kita tawarkan,” Ujar Andi Darussalam.

Tidak ada komentar: