29 September 2009

Menkeu Setujui Revisi Perpres Lapindo

Menkeu Setujui Revisi Perpres Lapindo

Rabu, 9 September 2009 | 20:20 WIB
Laporan wartawan Persda Network Ade Mayasanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui revisi Peraturan Presiden baru untuk menggantikan rancangan Perpres Nomor 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (9/9), menyatakan, setelah itu revisi Perpres itu tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Persetujuan Menteri Keuangan tersebut tidak langsung ditujukan kepada Kepala Negara, tetapi terlebih dahulu masuk ke Kantor Sekretariat Kabinet yang dibawahi Sudi Silalahi.

"Ibu Menteri Keuangan mengaku sudah mengirim ke Kantor Sekretariat Kabinet," paparnya.

Perpres baru tersebut sebagai konsekuensi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang menyatakan semburan lumpur panas Lapindo adalah akibat bencana alam. Surat MA ini juga dikuatkan oleh Ketua DPR Agung Laksono. Agung mengirim surat yang meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Menyangkut perubahan perpres, Djoko Kirmanto menyebut, pemerintah akan menanggung kegiatan fisik penanganan lumpur panas Lapindo. Tanggung jawab pemerintah sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kegiatan fisik ini misalnya membuang lumpur dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara untuk masalah-masalah sosial yang diakibatkan luapan lumpur panas Lapindo, lanjut Djoko Kirmanto, sepenuhnya dilakukan pihak PT Lapindo Brantas. "Masalah-masalah sosial ini seperti pembayaran tanah kepada rakyat," jelasnya.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengamini pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. "Tapi masih ada menteri yang kita tunggu parafnya," kata Sudi tanpa menyebut sosok menteri yang dinanti ini.

Dia mengemukakan, revisi Perpres 14 ini salah satu pasalnya akan mengakomodasi kepentingan semua pihak supaya bisa berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar: