29 September 2009

Korban Lumpur Lapindo Tolak Skema Jual Beli

Korban Lumpur Lapindo Tolak Skema Jual Beli

Jumat, 11 September 2009 | 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Warga Jatirejo yang merupakan korban lumpur Lapindo menolak skema ganti rugi jual beli yang ditawarkan oleh Lapindo. Mereka hanya menginginkan relokasi dan ganti rugi bangunan, namun tetap memiliki hak atas tanah.

"Kita tidak berani melepas tanah karena itu warisan leluhur," ucap Ipung M Nizar koordinator aksi saat unjuk rasa di depan Kantor DPP Golkar Jakarta, Jumat (11/9).

Ia bersama 50 orang dari Paguyuban Warga Jatirejo berunjuk rasa menolak pencalonan Aburizal Bakrie sebagai calon Ketum Golkar. Selain itu, mereka meminta agar DPP dan DPD Golkar membantu dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang meluap sejak 27 Mei 2006 .

Ipung menjelaskan, awalnya seluruh warga di Kelurahan Jatirejo berjumlah sekitar 11 ribu orang menolak skema jual beli tanah. Namun, kekuatan itu terpecah dan kini hanya tinggal 59 keluarga yang tetap bertahan menolak menjual tanah kepada Lapindo.
Akibat menolak menjual tanah, kata dia, warga Paguyuban hingga kini belum mendapat ganti rugi materiil dari Lapindo. Bahkan, warga Jatirejo yang menerima skema jual beli baru mendapat ganti rugi 20 persen atas tanah dan rumah mereka.

"Selain 59 keluarga, ada dua pondok pesantren yang juga menolak menjual tanah. Dalam pesantren ini ada 300 santri yang sekarang terpaksa hidup dan belajar di tempat kontrakan," ungkap dia.

Sampai kapan pun, kata dia, warga Paguyuban tetap menolak menjual tanah dan akan terus melakukan aksi protes kepada Lapindo dan pemerintah. "Kami tetap ingin memiliki tanah," tegasnya.

Tidak ada komentar: