15 April 2008

Lapindo Hentikan Jatah Makan Pemkab Lempar Handuk

Lapindo Hentikan Jatah Makan Pemkab Lempar Handuk

Tuesday, 15 April 2008
SIDOARJO - SURYA-Nasib ribuan jiwa yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo, yang sekarang mengungsi di Pasar Porong baru (PPB) benar-benar apes luar dalam. Setelah harta bendanya ditenggelamkan lumpur Lapindo, kini raga mereka juga tidak bakal mendapat jatah makan yang selama ini disuplai gratis PT Lapindo Brantas Inc (LBI).
Pasalnya, terhitung sejak 1 Mei 2008 mendatang, PT LBI secara resmi akan menghentikan seluruh jatah makan bagi pengungi yang tinggal di PPB.

Ironisnya, Pemkab Sidoarjo langsung 'lempar handuk' alias menyerah, menghadapi masalah serius yang bakal menghadang ribuan pengungsi tersebut.
Kadiskessos Pemkab Sidoarjo Muslikh Jassin, mengakui, pemkab sudah mengetahui rencana PT LBI yang akan menghentikan jatah makan pengungsi, dari surat yang dikirim ke bupati. “Kami sudah menerima tembusan suratnya,” katanya.

Muslikh Jassin juga mengakui, kalau menghadapi masalah ini Pemkab Sidoarjo angkat tangan. “Kami tidak mempunyai anggaran, kalaupun ada itu sifatnya hanya bantuan spontanitas dan natura, seperti yang kami lakukan pada warga Besuki, ” paparnya.

Sementara itu, Vice President Relations LBI, Yuniwati Teryana, mengatakan penghentian jatah makan ini merupakan jalan terbaik, agar korban lumpur yang mayoritas warga Desa Renokenongo Kecamatan Porong ini mau memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Seperti uang kontrak, uang jaminan hidup (Jadup) maupun skema jual beli aset yang terkena dampak luberan lumpur
“Kami pikir ini jalan terbaik, agar pengungsi di Pasar Porong Baru memanfaatkan skema dan fasilitas yang sudah ada,” katanya, kemarin.

Yuniwati juga berdalih, penghentian jatah makan tersebut dikarenakan kondisi penampungan pengunsi di PPB sudah tidak layak huni. “Salah satu alasannya, kondisi PPB yang sudah tidak layak,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pagar Rekontrak H Sunarto, mengatakan pihaknya sudah mau menerima skema yang ditawarkan LBI. Yakni pembayaran aset lahan terdampak lumpur 20 persen - 80 persen. “Tetapi kami minta, agar Lapindo jangan menghentikan jatah makan, sebelum ada kepastian tentang pembayaran aset milik kami,” kata Sunarto.

Menurutnya, dari delapan kali pertemuan dengan pemkab, Minarak ataupun Lapindo, warga sudah menurunkan posisi tawar hingga 20 persen - 80 persen. “Tapi Lapindo belum meresponnya,” ujarnya.

Skema 20 persen - 80 persen itu, tambah Sunarto, disepakati dengan catatan. Penyediaan lahan relokasi, yang dananya untuk membeli lahan relokasi itu dari uang kontrak dan jadup warga yang tergabung. “Kami sudah menghitung untuk uang kontrak, jadup dan biaya evakuasi warga Pagar Rekontrak, sebesar Rp 7 miliar, cukup untuk membeli lahan 15 hektar,” ujarnya.

Sementara Lapindo, kata Sunarto, belum menyepakati dan masih bertahan untuk berpedoman sesuai Perpres 14 Tahun 2007. “Ini yang kami belum ketemu dan belum ada kata sepakat dengan Lapindo,” pungkasnya. iit

Tidak ada komentar: