15 Maret 2009

Korban Lapindo Tuntut Kesepakatan Awal

12/03/2009 13:23 - Lumpur Lapindo
Korban Lapindo Tuntut Kesepakatan Awal

Liputan6.com, Jakarta: Korban lumpur Lapindo kembali berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3). Warga Sidoarjo yang tergabung dalam Koalisi Korban Lumpur Lapindo ini menuntut pembayaran sisa ganti rugi sebesar 80 persen dibayarkan lunas tanpa dicicil.

Tuntutan warga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 yang menyebutkan ganti rugi 80 persen dibayarkan penuh pada satu bulan sebelum masa kontrak habis. Di luar koalisi, ada juga korban yang bersedia menerima pembayaran secara dicicil. Meski begitu, nasib mereka tak lepas dari janji-janji manis belaka.

Pada awalnya, sang empu Lapindo Nirwan Bakrie menjanjikan cicilan Rp 30 juta per bulan bagi para korban. Nyatanya, mereka hanya mendapat Rp 15 juta per bulan. Nirwan beralasan krisis global telah menyulitkan Lapindo untuk menepati janji awal.

Dengan alasan krisis global pulalah Lapindo menghentikan proses penanggulan di lokasi semburan lumpur sejak dua pekan lalu. Akibatnya, lumpur kembali luber dan membahayakan Jalan Raya Porong dan jalur kereta api. Pada Mei mendatang, genap tiga tahun Lapindo menjadi masalah di Indonesia.(IKA/Tim liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: