04 Maret 2008

Cak Nun: Warga Wajib Mendapat Ganti Rugi

Cak Nun: Warga Wajib Mendapat Ganti Rugi

Liputan6.com, Jakarta: Dua tahun sudah bencana lumpur panas Lapindo Brantas tak kunjung usai. Proses ganti rugi pun hingga kini belum tuntas. Apalagi warga yang belakangan hari desanya terkena dampak lumpur menuntut perubahan peta ganti rugi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007.

Budayawan Emha Ainun Nadjib menilai pemerintah sejatinya memiliki niat dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Pernyataan Cak Nun ini dilontarkan dalam sebuah acara di Masjid At-Tiin, Jakarta Timur, Sabtu (1/3). Menurut Emha, niat baik pemerintah itu diwujudkan dalam alokasi anggaran melalui APBN 2008. Sebab bagaimanapun, seluruh warga yang rumahnya terkena dampak lumpur Lapindo wajib mendapat ganti rugi.

Namun alokasi anggaran lewat Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Perubahan itu banyak mendapat penolakan dari Komisi Ekonomi DPR. Emha yang pernah jadi mediator di Sidoarjo berharap seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik [baca: Lumpur Lapindo, Lalai atau Bencana].

Sementara itu ratusan warga Desa Besuki Timur, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur berunjuk rasa dengan memblokade badan jalan Tol Gempol. Warga menumpahkan pasir dan batu yang dibawa tiga buah truk untuk keperluan perbaikan tanggul. Mereka menuntut agar pemerintah juga memberikan uang ganti rugi.

Sebelumnya warga Desa Besuki yang letaknya tak jauh dari Desa Besuki Timur sesuai kebijakan pemerintah akan menerima uang ganti rugi. Mereka mengaku dianaktirikan sebab empat rukun tetangga yang ada di barat tol mendapat ganti rugi sementara tujuh RT di sebelah timur tol tak mendapatkan ganti rugi.

Saat ditemui Camat Jabon Ali Imron, warga sempat cekcok. Ali Imron berjanji akan menyampaikan tuntutan warga ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Bupati. Menurut Ali Imron sejauh ini dana Rp 700 miliar dari APBN belum diketahui secara jelas peruntukannya.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: