03 April 2008

Ratusan Warga Menginap di DPRD Tuntut Pembayaran Ganti Rugi

Ratusan Warga Menginap di DPRD Tuntut Pembayaran Ganti Rugi

Thursday, 03 April 2008
Sidoarjo - Surya-Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Jabon, yang masuk peta terdampak susulan, mengancam akan menginap di DPRD Sidoarjo, bila pembayaran ganti rugi tidak segera direalisasikan. "Kami akan tetap menunggu dan menginap di sini, karena kami sudah tidak punya rumah," kata salah satu warga yang bersiap-siap akan menginap di Gedung DPRD Sidoarjo.

Ancaman itu disampaikan warga dari Desa Kedungcangkring, Besuki dan Pejaarakan, saat mereka mendemo DPRD Sidoarjo, Rabu (2/4) siang. Aksi itu dilakukan, karena warga merasa kesal karena belum adanya kejelasan terkait mekanisme pembayaran ganti rugi yang pernah dijanjikan.
Warga mulai mendatangi DPRD sekitar pukul 08.00 WIB, dengan mengendarai puluhan truk dan sepeda motor setelah sebelumnya berkumpul di Desa Besuki.

Dalam orasinya, Abdul Rokhim warga Besuki mengatakan warga ingin pembayaran ganti rugi itu dilakukan. Sebab selama ini, mereka bertahan di bekas Jalan Tol porong - Gempol. "Pemerintah sudah memutuskan kami mendapat ganti rugi, tapi kapan pembayarannya," tanyanya.

Ia juga meminta, agar dibuatkan payung hukum terkait kondisi 3 desa tersebut. Seperti halnya desa lainnya yang masuk peta terdampak lebih dulu, yakni Perpres 14. "Seperti halnya desa lainnya yang dilindungi dengan Perpres 14, sementara kawasan 3 desa ini belum ada payung hukumnya yang pasti," tambahnya.

Setelah beorasi beberapa waktu, perwakilan warga akhirnya diterima Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maimun Sirodj. Kepada perwakilan warga, Sirodj menjelaskan jika semua tuntutan dan permintaan warga itu sudah masuk rekomendasi pansus.
"Semua aspirasi warga sudah masuk dalam rekomendasi kami, jadi sekarang tinggal menunggu hasilnya," kata anggota DPRD dari PKB ini.

Bahkan, kata Maimun, selain rekomendasi payung hukum dan percepatan pembayaran, pansus juga memperjuangkan nasib sembilan desa lainnya agar bisa masuk peta terdampak. "Kami juga merekomendasikan, agar sembilan desa lainnya agar masuk dalam peta terdampak," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus Lumpur, Tito Pradopo mengatakan, rekomendasi yang diajukan Pansus Lumpur ada 12 desa yang layak masuk dalam peta untuk mendapat ganti rugi. "Tapi kenyataannya, pemerintah hanya menyetujui hanya tiga desa saja yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring," katanya.
Meski sudah mendapat penjelasan dari pansus lumpur, namun warga tampaknya masih kurang percaya. Mereka mengaku enggan pulang, sebelum mendapat kepastian pembayaran ganti rugi.. iit

Tidak ada komentar: