14 April 2008

Komnas HAM: Cabut Perpres 14/2006, Ganti Rugi Langgar HAM

Komnas HAM: Cabut Perpres 14/2006, Ganti Rugi Langgar HAM

Monday, 14 April 2008
Sidoarjo - Surya-Komisi Nasiona Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemerintah pusat secara tak langsung melakukan pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo. Indikasinya, pemerintah lewat Perpres nomor 14/2006 melegalkan PT Lapindo Brantas Inc untuk melakukan jual beli, bukan memberi ganti rugi, kepada masyarakat yang menjadi korban lumpur. Hal tersebut diungkapkan anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simelue, saat bertemu dengan puluhan warga pengungsi lumpur Desa Renokenongo di Pasar Porong Baru, Minggu (13/4).

Menurutnya, dengan Perpres itu maka secara tak langsung korban lumpur tak punya hak menentukan harga, lahan milikinya yang terendam lumpur. “Isi Perpres yang cacat adalah, melegalkan Lapindo untuk jual beli tanah, bukan ganti rugi. Itu sudah melakukan pelanggaran HAM, karena hak korban lumpur adalah ganti rugi bukan jual beli,” tutur Ketua Tim Investivigasi Lumpur Komnas HAM.

Terkait hal ini, pihaknya meminta Presiden SBY segera mencabut Perpres tersebut, dan menggantinya dengan aturan baru yang mengatur ganti rugi. Sebab dalam Perpres itu, sudah terjadi kekacauan hukum. “Seharusnya dari awal, Perpres itu berbunyi ganti rugi, bukannya jual beli,” tandasnya.

Syafrudin Ngulma Simelue menyatakan, kedatangannya ke lokasi pengungsian di Pasar Baru Porong, untuk menyelidiki lebih jauh, dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penanganan lumpur Lapindo. Tim yang bekerja sejak 26 Maret hingga 26 Mei itu, sudah bisa mengindikasikan adanya delapan peristiwa dalam kasus semburan lumpur ini.

Diantaranya, selain soal Perpres, adalah perbedaan perlakuan dari Lapindo terkait proses ganti rugi pada masing-masing desa yang masuk peta terdampak.
Hasil investigasi ini, tambahnya, akan diserahkan ke DPR dan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Dia juga menambahkan, sudah menjadi tugas pemerintah menekan Lapindo untuk segera membayar ganti rugi. Sebab saat ini, masih banyak korban lumpur yang belum mendapatkan hak ganti rugi.
Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), H Sunarto mengakui, berkirim surat ke Komnas HAM yang menyatakan Pagar Rekontrak sudah mau menerima pembayaran dengan sistem 20% dan 80%. Namun, sejauh ini Lapindo belum juga merespon.
Mereka juga mengadu, terkait informasi Lapindo yang akan menghentian jatah makan untuk pengungsi di PBP. “Lapindo akan menghentikan jatah makan untuk pengungsi. Kami khawatir tentang hal ini, sehingga kami berkirim surat ke Komnas HAM,” ujar Sunarto. sda

Tidak ada komentar: