24 Januari 2009

Ganti Rugi Korban Lapindo Lagi-lagi Dicicil

Ganti Rugi Korban Lapindo Lagi-lagi Dicicil
Jumat, 16 Januari 2009 | 9:56 WIB | Kategori: Berita Terkini | ShareThis

JAKARTA | SURYA Online— Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku telah mengetahui pembayaran 80 persen terhadap korban bencana luapan lumpur panas Lapindo dicicil dua kali dalam sebulan. Pembayaran yang semestinya sebesar Rp 30 juta per bulan, berubah menjadi Rp 15 juta per dua minggu.

“Laporan yang sampai ke saya seperti itu. Nanti saya cek itu,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1). Pembayaran dicicil dua kali oleh pihak Lapindo Brantas Inc sempat membuat kemarahan korban luapan panas lumpur Lapindo Brantas. Aksi ke jalan dengan mengerahkan sepeda motor pun terjadi.

Mereka meminta Lapindo menuntaskan janji pihak Lapindo Brantas saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (3/12) lalu. Saat itu, Direktur Utama Lapindo Brantas Inc, Nirwan Bakrie, berjanji akan mencicil sisa pembayaran 80 persen dalam jumlah Rp 30 juta per bulan mulai Desember 2008 hingga April 2009, sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing warga.

Selain itu, para korban lumpur Lapindo yang desanya masuk ke dalam peta terdampak sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 akan mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp 2,5 juta pada pembayaran tahap pertama.

Djoko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Panas Lapindo di Sidoarjo atau BPLS menambahkan, pihaknya telah memberi laporan tertulis perihal kondisi di lapangan terkait luapan lumpur panas yang tak kunjung meredup ini. “Setiap tanggal 10 selalu ada laporan tertulis. Misalkan berapa yang dibayar, perkembangan seperti apa,” tuturnya.

Disinggung perihal komentar atas laporan tersebut, Djoko memastikan SBY sampai saat ini tidak mempermasalahkan. “Kalau tidak ada masalah, presiden oke-oke saja,” sergahnya.

Untuk diketahui, Lapindo Brantas Inc kini mesti membayar sisa ganti rugi secara tepat waktu. Pasalnya, kesepakatan pihak Lapindo Brantas Inc dengan pemerintah berikut warga korban Lapindo ternyata menyertakan sanksi hukum bila Lapindo mangkir dari kesepakatan.Ade Mayasanto/Persda Network

Tidak ada komentar: