30 Januari 2009

Angsuran Terakhir Warga Wajib Serahkan Sertifikat

Angsuran Terakhir Warga Wajib Serahkan Sertifikat

Ditulis Oleh dad
Rabu, 28 Januari 2009
Surabaya- Untuk kepentingan lancarnya proses jual beli, Minarak Lapindo Jaya (MLJ) meminta agar warga memberikan serifikat aslinya saat angsuran terakhir pelunasan pembayaran 80 persen.
Andi Darussalam Tabusalla, Vice President PT MLJ, mengatakan jika proses yang dilakukan dalam pembayaran warga terdampak adalah murni proses jual beli jadi dalam aturannya warga harus mengambil sertifikatnya yang masih tertahan di bank yang selanjutnya akan diserahkan kepada MLJ.

“Ini sudah menjadi keharusan yang harus dilakukan dalam proses jual beli,” terang Andi Darussalam saat dihubungi melalui telepon.

Sedangkan penyerahan sertifikat harus dilakukan saat tahap pencicilan asset warga akan selesai, dalam arti pencicilan terakhir saat pelunasan akan dilakukan.

Seperti contohnya, jika warga memiliki asset sebesar 120 juta, sesuai dengan ketentuan yang disepakati pertanggal 3 Desember 2008, MLJ harus mencicil 4 kali dengan nilai perbulannya 30 juta.

“Saat dicicil yang ke empat kali warga harus membawa sertifikat aslinya, sehingga proses hukum jual beli tercapai dan bisa diselesaikan,” Pungkas Andi Darussalam.

Pria yang sering disapa Bang Andi menambahkan jika upaya yang dilakukan ini tidak semata-mata untuk mempersulit warga, tak lain untuk menjaga kelancaran proses jual beli sehingga saat sudah lunas tidak terjadi masalah

“Kita tetap akan melakukan pembayaran sesuai dengan komitmen dan tanggung jawab,” Tegas Andi.

Tidak ada komentar: